Jakarta, Hotfokus.com Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pembayaran dengan bitcoin (cryptocurrency) tidak diperbolehkan alias tidak sah. Mata uang yang sah dan diakui konstitusi sesuai UU 45 adalah rupiah. Sehingga peredaran bitcoin yang nilainya dianggap semakin tinggi ini dinyatakan tidak absah oleh BI. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkali-kali menginformasikan bahwa bitcoin tidak
READ MORE