Jakarta, Hotfokus.com
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pembayaran dengan bitcoin (cryptocurrency) tidak diperbolehkan alias tidak sah. Mata uang yang sah dan diakui konstitusi sesuai UU 45 adalah rupiah. Sehingga peredaran bitcoin yang nilainya dianggap semakin tinggi ini dinyatakan tidak absah oleh BI.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkali-kali menginformasikan bahwa bitcoin tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran. Sebagai warga negara yang baik seharusnya masyarakat tidak mudah terpancing untuk bertransaksi dengan bitcoin meski oleh sebagian pihak menyatakan nilainya semakin meningkat.
“Sesuai UU 45 di Indonesian hanya satu mata uang yang sah, pembayaran harus menggunakan rupiah mau bentuk koin atau kertas. Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah,” kata Perry di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dijelaskan Perry bahwa saat ini BI bersama dengan bank sentral lain di berbagai negara tengah menyusun aturan atau ketentuan tentang uang digital. Nantinya akan ada naungan yang jelas terkait dengan peredaran uang secara digital.
“Kami dalam proses merumuskan center bank digital currency, nanti akan kita terbitkan dan akan kita edarkan ke bank atau fintech secara whole sale atau ritel. Kami kerjasama juga bank sentral lain untuk menyusun center bank digital currency,” pungkasnya. (DIN/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *