Terjadinya Perkosaan Pelajar Dibawah Umur Di Kediri,
Adalah Penghinaan Untuk Negara dan Rakyat Yang Bermartabat.
Oleh:
Sofyano Zakaria
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik.
Belum usai publik, rakyat negeri ini “digegerkan” dengan kasus perkosaan terhadap pelajar dibawah umur di Bengkulu, negeri ini kembali menangis ketika seorang Sonny Sandra (Sie Sing) pengusaha besar pemilik PT. Triple “S” dan penguasa bisnis aspal mixing plant di kediri , dilaporkan ke Polresta Kediri (Kota Kediri) oleh 2 pelajar SD dan SMP karena diduga keras telah mencabuli atau bahasa komersilnya “Memperkosa gadis dibawah umur, bunga harapan bangsa.
Sie Sing yg berusia 63 tahun untuk perbuatan yang sama juga dilaporkan oleh 3 orang pelajar SD dan SMP ke Polres Kediri (kabupaten) .
5 orang pelajar dibawah umur itu adalah korban kebuasan nafsu setan dari seorang Sie Sing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Sie Sing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada PN Kota Kediri dgn tuntutan penjara selama 13 tahun.
Sementara pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri , Sie Sing atau Sonny Sandra, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun.
Publik bisa terkecoh dengan lamanya tuntutan itu dan bagi rakyat yang awam dengan hukum , akan mengira bahwa Sonny Sandra alias Sie Sing dituntut atau akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 27 tahun.
Itu tidak benar.
Jika Hakim pada PN Kota Kediri menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU maka ia akan dihukum 13 tahun.
Dan Jika Hakim pada PN Kab Kediri menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU Kejari Kab Kediri, maka ia akan dihukum 14 tahun.
Artinya Sie Sing hanya akan menjalani hukum paling lama 14 tahun dan dengan remisi remisi yang merupakan hak terpidana, maka Sie Sing akan paling banter Sie Sing paling banter akan menjalani total masa hukuman penjara sekitar 10 tahun.
Jika kita bandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada 14 orang remaja dibawah umur yang memperkosa Yuyun di Bengkulu selama 10 tahun, artinya Sie sing sangat bernasib baik.
Sonny Sandra adalah seorang dewasa yg berusia 63 tahun, yg telah memperkosa 5 orang gadis dibawah umur , hukuman yang “akan” dia jalankan maksimal hanya sekitar 10 tahun.
Sie Sing pada nyatanya berbeda dengan dengan 14 remaja di bawah umur yg memperkosa Yuyun.
Kasus Sie Sing nyaris luput dari sorot publik apalagi sorot penguasa dan juga pegiat kemanusiaan dinegeri ini karena kasus Sie Sing tidak “mengudara” keluar Kediri.
Kasus Sonny Sandra, begitu tertutup rapat seakan ada kekuatan luar biasa yg menutupinya sehingga di kediri sendiri tempat terjadinya kasus perkosaan itupun, kasus itu nyaris hanya diketahui oleh segelintir masyarakat disana.
Kasus Yuyun jadi sorotan publik dan sosmed. Simpati dan perhatian publik termasuk penguasa negeri mengalir deras.
Remaja dibawah umur yg pada dasarnya melakukan perkosaan terhadap Yuyun secara spontan karena pengaruh minuman keras dan juga mingkin akibat kurangnya perhatian orang tuanya, harusnya dibedakan dengan perkosaan yang dilakukan oleh seorang Sie Sing.
Sie Sing alias Sonny Sandra telah berusia cukup lanjut. Dia adalah orang dewasa. Orang teramat kaya yang tentunya memiliki “akal” lebih sehat ketimbang para remaja yg memperkosa Yuyun.
Jika saja kasus perkosaan yang dilakukan Sie Sing itu tersebar ke publik, Ke para Penguasa negeri ini , sangat mungkin Jaksa dan atau hakim yang mengadili Sie Sing akan lebih bijak menangani perkara itu.
Jaksa bisa jadi akan mengajukan tuntutan dengan ancaman tertinggi yang ada pada UU dan bukan hanya dengan ancaman 13 tahun dan 14 tahun penjara .
Hakim pun bisa saja membuat terobosan hukum dengan segala macam pertimbangan demi kemanusiaan, keadilan dan segala macam pertimbangan lainnya berdasarkan hati nurani dan keyakinan hakim yang akan “Yang Mulia” itu pertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, hingga sangat mungkin menjatuhkan hukuman diatas atau melebihi tuntutan Jaksa.
Sejatinya atas nama keadilan, kemanusiaan yang adil dan beradab, dikaitkan dengan diri dan perbuatan sonny sandra terhadap 5 gadis pribumi pelajar dibawah umur, para hakim yang menangani perkara itu, dimungkinkan membuat terobosan hukum dengan menjatuhkan hukuman mati atau hukuman minimal seumur hidup terhadap sonny sandra alias sie sing.
Namun semua itu akan terwujud jika mereka yang terkait dengan proses hukum terkait kasus perkosaan itu tidak hanya bersandarkan kepada Undang Undang yang ada saja tetapi juga berusaha keras mewujudkan keadilan yang berpedoman kepada sila ke 2 dari Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab .
Adilkah jika terhadap pemerkosa 5 gadis dibawah umur pelajar Sekolah Dasar dan SMP, anak rakyat jelata yang miskin jika hanya dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Beradabkah pelaku, Sonny Sandra alias Sie Sing, yang pada kenyataannya adalah orang tua yang berusia 63 tahun, seorang yang telah dewasa dalam berfikir, orang terpandang, orang kaya yang punya pergaulan luas dikalangan atas sampai begitu teganya melakukan perbuatan perkosaan terhadap setidaknya 5 orang anak dibawah umur yang dilakukan bukan karena “spontanitas” belaka.
Disisi lain. Publik tentu berharap dan menyorot pula keberadaan dan peran KPAI dan Juga Kepolisian negeri ini yang berharap harusnya pro aktif terjun menyikapi kasus ini untuk mencari dan mendalami lebih jauh apakah korban nafsu iblis Sie Sing alias Sonny Sandra hanya terbatas kepada 5 gadis remaja bawah umur.
KPAI dan pihak Penegak hukum tentunya bisa memahfumi bahwa terkuaknya perbuatan perkosaan itu tentu terkait dengan 5 orang anak dibawah umur itu yang berani menegakkan hukum dengan melaporkan kasus itu ke yang berwajib.
Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga KPAI dan pihak Polri harus memasang banyak telinga untuk mendengar Bisik bisik” yang terdengar nyaring di masyarakat Kediri sana, atau setidaknya bisa mendengarkan informasi pihak Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia Kediri maupun LSM Perlindungan Perempuan dan Anak Brantas Kediri, bahwa benarkah diduga paling tidak ada sekitar 58 orang yang telah jadi korban “kebuasan” seorang Sonny Sandra.
Kita pantas berduka menundukan kepala kita terhadap anak anak dibawah umur di Kediri atau dinegeri ini , yang harus jadi korban perkosaan, perbuatan keji dan jahat, merenggut harkat martabat harga diri mereka, yang harus terpaksa mereka alami hanya karena mereka adalah pribumi biasa, orang miskin, tak punya kemampuan dan tak punya keberanian untuk melawan mereka yang punya ke- kuatan karena punya uang yang bisa membeli apapun di negeri ini , termasuk “membeli” harkat martabat mereka.
Semoga negeri ini mau menundukan kepala, malu kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa masih banyak orang dinegeri ini yang senantiasa dalam incaran kejahatan luar biasa, diperkosa direnggut harkat martabat dan masa depannya oleh mereka yang seharusnya memberi kasih dan kepedulian terhadap mereka.
Kita pun harusnya malu kepada 5 anak dibawah umur itu yang ternyata terbukti memiliki keberanian melawan angkara murka kedurjanaan yang dilakukan oleh Sonny Sandra dengan melaporkan kasus itu kepada aparat penegak huku.
Kita juga pantas menundukan muka , malu terhadap diri sendiri, ketika ternyata kita belum punya keberanian bersuara dan berbuat nyata melawan kejahatan terhadap perempuan dan anak, kejahatan yang menginjak harkat martabat perempuan dan anak bangsa harapan masa depan negeri ini, para gadis pribumi yang lemah yang akan selalu jadi korban kebuasan nafsu mereka yang tak bermoral yang selalu berlindung pada kekuatan harta bendanya.
Menangislah negeri ku, menangislah bangsaku untuk ketidak mampuan kita menyingkirkan angkara murka itu. (red)
Sumber gambar : www.merdeka.com
1 comment
1 Comment
Maulida
May 19, 2016, 3:38 pmArtikel yang sangat menarik. Terima kasih informasi yang sudah diberikan.
REPLYSaya juga mempunyai link tentang pariwisata yang mungkin bermanfaat.
Silahkan kunjungi <a href="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/">Berita Terkini Universitas Gunadarma</a>