JAKARTA, HOTFOKUS – Reklamasi Teluk Jakarta dipastikan segera dilanjutkan, menyusul Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan (KLH) mencabut moratorium reklamasi pada Pulau C dan D yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI). Irman Putra Sidin, pakar Hukum Tata Negara, menilai pencabutan moratorium sudah tepat sekaligus memberi kepastian hukum terutama bagi para pengembang. “Moratorium selama ini hanya
READ MORE