ads_hari_koperasi_indonesia_74

MORATORIUM DICABUT, TELUK JAKARTA SEGERA DIGEBER LAGI

MORATORIUM DICABUT, TELUK JAKARTA SEGERA DIGEBER LAGI

JAKARTA, HOTFOKUS – Reklamasi Teluk Jakarta dipastikan segera dilanjutkan, menyusul Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan (KLH) mencabut moratorium reklamasi pada Pulau C dan D yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Irman Putra Sidin, pakar Hukum Tata Negara, menilai pencabutan moratorium sudah tepat sekaligus memberi kepastian hukum terutama bagi para pengembang.

“Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi langkah pencabutan itu sudah layak dilakukan karena selama ini tidak memiliki dasar hukumnya. Ini memang harus diperjuangkan,” ujar Irman, Minggu (10/9), sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi Pulau G. .

Menurut Irman yang juga advokat, pemerintah harus mematuhi keputusan Mahkamah Agung itu.

Usai menghadiri sidang dengan Menteri KLH dan Gubernur DKI Jakarta di kantor Kemenko Maritim, Rabu (6/7), Menko Maritim Luhut Panjaitan menyatakan bahwa pencabutan moratorium Pulau G akan diputuskan pada 20 September mendatang.

Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Djarot S Hidayat menyatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak gugatan sejumlah LSM kian memperkuat langkah pemerintah melanjutkan proyek.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *