Jakarta, HotFokus.com Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terkait pengenaan biaya top up atau biaya isi ulang kartu nontunai. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Disebutkan dalam aturan tersebut, transaksi isi ulang yang dikenakan biaya antara lain. Pengisian ulang yang dilakukan
READ MORE