• Aturan Soal Tarif Top Up Kartu Nontunai Terbit

    Aturan Soal Tarif Top Up Kartu Nontunai Terbit0

    Jakarta, HotFokus.com Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terkait pengenaan biaya top up atau biaya isi ulang kartu nontunai. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Disebutkan dalam aturan tersebut, transaksi isi ulang yang dikenakan biaya antara lain. Pengisian ulang yang dilakukan

    READ MORE