Jakarta, HotFokus.com
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terkait pengenaan biaya top up atau biaya isi ulang kartu nontunai.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Disebutkan dalam aturan tersebut, transaksi isi ulang yang dikenakan biaya antara lain. Pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Misalnya pemilik kartu Flazz yang mengisi di mesin ATM BCA atau e-Money di Bank Mandiri sampai dengan nilai Rp 200.000 tidak dikenakan biaya. Sedangkan jika pengisian di atas Rp 200.000, maka akan dikenakan tarif tertentu.
“Pengisian dengan nilai di atas Rp 200.000 dikenakan biaya maksimal Rp 750,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kominikasi BI, Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis, (21/9)
Agusman menjelaskan, tarif ini akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik yang terbit pada 2014 lalu.
Selanjutnya, dengan rata-rata nilai Top Up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200.000.”Kebijakan skema harga Top Up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (SNU)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *