Jakarta, hotfokus.com Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD menganggap, Setya Novanto tak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Penilaian itu menyusul status hukum Novanto sebagai tersangka korupsi dan telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu malam, 19 November 2017. MKD mempertimbangkan untuk mengganti Novanto, sesuai pasal 37 dan pasal 87 Undang-Undang tentang
READ MORE