ads_hari_koperasi_indonesia_74

MKD Anggap Setnov Tak Bisa Lagi Pimpin DPR

MKD Anggap Setnov Tak Bisa Lagi Pimpin DPR

Jakarta, hotfokus.com

Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD menganggap, Setya Novanto tak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Penilaian itu menyusul status hukum Novanto sebagai tersangka korupsi dan telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu malam, 19 November 2017.

MKD mempertimbangkan untuk mengganti Novanto, sesuai pasal 37 dan pasal 87 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Ketika yang bersangkutan ditahan sebagai Ketua DPR, saya kira memang tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua,” kata

Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding di kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin, 20 November 2017.

MKD, kata Sudding, juga punya pilihan untuk mengundang pimpinan fraksi-fraksi untuk dimintai pendapatnya dalam mengevaluasi posisi  Novanto. Dalam pasal 82 UU MD3 disebutkan bahwa pergantian pimpinan Dewan bisa diusulkan fraksi atas rekomendasi MKD.

Dia mengakui memang ada desakan dari masyarakat agar Novanto diganti. Namun MKD akan lebih dulu mempertimbangkan berbagai opsi. “Kita gunakan itu melalui banyak opsi yang bisa digunakan dalam rangka menjaga marwah,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar pergantian ketua DPR disesuaikan dengan mekanisme. Pernyataan Jokowi terkait munculnya wacana soal penggantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Untuk menonaktifkan pimpinan lembaga negara, lembaga tinggi negara, kan ada mekanismenya. Ya diikuti saja mekanisme yang ada, aturan-aturan yang ada,” kata Jokowi di Jakarta.

Menurutnya, proses penggantian Ketua DPR merupakan wewenang dari internal DPR. Atas itu, ia enggan berkomentar banyak soal wacana itu. “Silakan berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pergantian Ketua DPR usai KPK menahan Setya Novanto tergantung kepada sikap Fraksi Partai Golkar sehingga pimpinan DPR tidak akan ikut campur dalam masalah itu.

“Masyarakat kalau mempunyai pendapat, usul, dan saran tentunya disampaikan kepada Fraksi Partai Golkar karena memang Fraksi Golkar yang memiliki kewenangan untuk itu,” kata Agus di Jakarta.

Dia meminta semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus ini karena sudah memasuki ranah hukum sehingga aparat penegak hukum yang berwenang mengambil putusan.

Agus mengatakan Golkar yang berwenang menarik, mengusulkan, mempertahankan atau mengganti kadernya pada kursi pimpinan DPR.

“Semua tertera pada UU MD3 bahwa selama Pak Novanto itu statusnya belum inkrah, namun kalau sudah inkrah tidak boleh menjadi Ketua DPR,” tegas dia. (Hel)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *