Jakarta, Hotfokus.com Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 kemarin dikecam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebab dalam SE tersebut tertulis bahwa untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan. SE tersebut dikirim kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan
READ MORE