ads_hari_koperasi_indonesia_74

KSPI : UMP 2021 Tak Naik, Menaker Tak Berpihak Pada Buruh

KSPI : UMP 2021 Tak Naik, Menaker Tak Berpihak Pada Buruh

Jakarta, Hotfokus.com

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 kemarin dikecam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebab dalam SE tersebut tertulis bahwa untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan. SE tersebut dikirim kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan adanya SE tersebut bisa berpotensi terjadi aksi perlawanan buruh lagi usai kemarin terjadi demonstrasi besar-besaran terkait penolakan UU Omnibus Law. “Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Menurutnya, pengusaha memang sedang susah, namun di saat yang sama buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021. Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9 – 10 November mendatang. Diperkirakan ratusan ribu buruh akan berunjuk rasa di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, KSPI menyebut ada empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus tetap naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Kedua, alasan upah tidak naik karena pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Hal itu bisa dibandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

“Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” kata Said Iqbal.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif bagi perekonomian. “Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional,” pungkasnya. (DIN/rif)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *