Jakarta, Hotfokus.com
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menegaskan, kasus mantan sopir tangki BBM (awak mobil tangki/AMT) yang bekerja pada perusahaan swasta namun menuntut diangkat sebagai pekerja pada PT Pertamina (Persero), harus diselesaikan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Menurut Sofyano, meskipun para pendemo telah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak berarti penyelesaian permasalahan itu diputuskan lewat kebijakan politik dan tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sikap Presiden yang mau menerima para pendemo itu tidak otomatis harus diikuti dengan keputusan yang tidak sejalan dengan Undang-undang. Tapi kita patut mengapresiasinya, karena itu membuktikan bahwa Presiden peduli dengan rakyatnya,” kata Sofyano dalam keterangan persnya yang diterima Hotfokus.com di Jakarta, Senin (04/2/2019).
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas menanggapi Aksi demo apapun. Aksi demo yang tidak sesuai ketentuan harus disikapi secara cepat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak dijadikan alat untuk dipolitisasi pihak tertentu,” tambah pria yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan energi ini.
Lebih jauh ia mengatakan, aksi demo yang digelar para mantan AMT tersebut perlu disikapi secara bijak dan juga diselidiki apakah aksi itu tidak ditungganggi kepentingan lain yang mungkin bertujuan menganggu stabilitas politik, walau pada tahun Politik sekalipun. “Ketentuan Undang Undang harus ditaati kapanpun juga tanpa mengenal tahun politik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN), Dinda Rizki Lubis memaklumi langkah Presiden Jokowi yang menerima lima orang perwakilan mantan AMT PT GUN sebagai bentuk kepedulian atas aksi “ngotot” mereka tersebut. “Dan kami juga yakin bahwa Presiden akan bijak dalam melihat persoalan ini,” kata Dinda Rizki di Jakarta, Senin (04/2/2019).
Pernyataan itu disampaikan Dinda menanggapi langkah Presiden Jokowi menerima 5 perwakilan AMT yang berhari-hari menggelar aksi di depan Istana dengan tuntutan bisa diangkat sebagai pekerja tetap PT Pertamina (Persero).
Meski pertemuan antara perwakilan mantan AMT PT GUN dengan Presiden Jokowi baru sebatas penyerapan aspirasi, namun SPPN mengkhawatirkan pertemuan itu dapat mengubah esensi persoalan karena Presiden hanya mendengar dari satu pihak saja.
“Tentunya kami berharap Presiden juga mendengar dari pihak SPPN maupun Perusahaan. Ini mengenai kepastian hukum terhadap persoalan-persoalan yang ada” tukasnya.
Sebelumnya, puluhan mantan sopir angkutan BBM yang telah berhenti kerja pada PT SSS kemudian melakukan aksi meminta diangkat sebagai pekerja tetap Pertamina. Padahal mereka bekerja sebagai tenaga out sourcing pada PT SSS yang merupakan vendor dari Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina.
Para mantan sopir tangki tersebut sudah pernah ditawarkan bekerja kembali pada PT Garda Utama Nasional (GUN), perusahaan yang kemudian ditunjuk mengelola para sopir tangki angkutan BBM oleh Patra Niaga.
Bahkan sekitar 1200 orang teman mereka yang sama-sama bekerja sebagai sopir out sourcing di PT SSS telah lama bekerja kembali di PT GUN.(s/red)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *