Jakarta, Hotfokus.com Akhirnya setelah mendapat tekanan publik yang cukup masif, Menteri Perhubungan (Menhub) menurunkan tarif batas atas (TBA) pesawat udara, sebesar 12-16 persen. Langkah Menhub bisa dipahami pada konteks kebijakan publik yang harus diambil Menhub. sebab sebagai regulator, Kemenhub memang berkompeten untuk mengatur TBA pesawat udara, sebagamaina diatur dalam UU tentang Penerbangan. Namun menurut Ketua
READ MORE