Oleh : Marwan Batubara, IRESS Pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) menyatakan tidak akan membayar selisih harga akibat adanya kenaikan harga gas yang dijual PGN sesuai Surat Edaran (SE) No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019 (Jakarta, 25/9/2019). Surat yang berisi ketentuan akan adanya penaikan harga gas sejak 1 Oktober 2019 tersebut memang sejalan dengan ketentuan
READ MORE