Jakarta, Hotfokus.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program restrukturisasi kredit perbankan dan lembaga pembiayaan non perbankan, sesuai dengan yang diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 akan diperpanjang hingga akhir 2021. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (30/702021). “Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar
READ MORE