• Cacat Hukum, Permendag No 29/2019 Harus Dibatalkan

    Cacat Hukum, Permendag No 29/2019 Harus Dibatalkan0

    Jakarta, Hotfokus.om Kementerian Perdagangan telah menelorkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang menghapus keharusan adanya sertifikasi/label halal. Penghapusan ini secara diametral melanggar 3 (tiga)  ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu: UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal,  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan

    READ MORE