Jakarta, Hotfokus.om Kementerian Perdagangan telah menelorkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang menghapus keharusan adanya sertifikasi/label halal. Penghapusan ini secara diametral melanggar 3 (tiga) ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu: UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
READ MORE