Jakarta, hotfokus.com Calon penumpang PT Kereta Api (Persero) atau KAI Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera tetap diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen. Ketentuan ini masih berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang
READ MORE