Jakarta, hotfokus.com Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan energi nuklir untuk pembangkit listrik (pembangkit listrik tenaga nuklir/PLTN) merupakan pilihan terakhir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. “Sesuai PP 79/2014 pemanfaatan nuklir dalam prioritas penggunaan energi nasional, pemanfaatan energi nuklir dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat,”
READ MORE