Jakarta, hotfokus.com Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti menegaskan, pihaknya siap menindak tegas pelaku balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan. Menurut dia, hal itu sesuai Pasal 421 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana penjara paling lama 3
READ MORE