Jakarta, hotfokus.com Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai persoalan susu segar dalam negeri (SSDN) perlu diatur melalui regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres). “Memang harus ada usulan konkret untuk mengatur SSDN melalui regulasi yang lebih tinggi ini (Perpres),” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti di Jakarta, Kamis (2/8) kemarin. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
READ MORE