
Jakarta, hotfokus.com Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Lampiran yang mengatur bahwa usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang dinayatakan bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Juga Pasal
READ MORE