ads_hari_koperasi_indonesia_74

Mendag Musnahkan Produk Impor Senilai Rp9,33 Miliar

Mendag Musnahkan Produk Impor Senilai Rp9,33 Miliar

Bogor, hotfokus.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan produk impor senilai Rp9,33 miliar yang melanggar aturan di Kawasan Gudang Karang Asem, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan dan konsistensi pemerintah untuk melindungi konsumen. Apalagi menjelang Lebaran, masyarakat harus mendapat perlindungan dari barang yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang yang tidak memenuhi syarat serta melindungi industri dalam negeri. Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan,” tandas menteri.

Sejumlah produk impor yang dimusnahkan diantaranya produk elektronik, bubuk cabai, bubuk coklat, kecap, saus sambal, coklat cair, produk kehutanan, modul fotovoltaik silikon kristalin (panel surya), konsentrat jus apel, serta kaca lembaran. “Produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India yang didatangkan oleh 11 importir,” jelasnya.

Barang impor yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari–Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten. “Menjelang lebaran Kemendag menggencarkan pengawasan barang dan makanan yang tak memenuhi standar. Produk yang tidak memenuhi standar akan diamankan,” ucap Zulkifli.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan kegiatan pemusnahan barang impor yang melanggar aturan ini merupakan tindaklanjut amanat Peraturan Menteri Perdagangan No 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Ia mengungkap tindakan selanjutnya adalah pemusnahan mandiri oleh importir yang melanggar dengan disaksikan pengawas Balai Pengawasan Tertib Niaga. “Barang yang dimusnahkan hanya sampel barang bukti. Sisanya akan dimusnahkan secara mandiri oleh importir dengan disaksikan pengawas Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Menurut dirjen, Kemendag akan menindak pelaku usaha yang terus mengabaikan peraturan. “Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan, khususnya terkait impor. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan, seperti mencabut izin usahanya,” tandas Moga. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *