ads_hari_koperasi_indonesia_74

Larangan Ekspor CPO Resmi Dicabut, Kemendag Terbitkan Aturan Baru

Larangan Ekspor CPO Resmi Dicabut, Kemendag Terbitkan Aturan Baru

Jakarta, hotofkus.com

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk ekspor CPO dan produk turunannya yang sebelumnya sempat dilarang. Permendag ini mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyampaikan, meskipun pemerintah membuka izin ekspor CPO, namun tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri harus terpenuhi terlebih dahulu. Hal itu diperlukan agar ada kepastian kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi.

“Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 ini menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

“Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ungkapnya.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (DIN/SL)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *