ads_hari_koperasi_indonesia_74

Tak Bayar THR 2021 dan 2022, ASPEK Indonesia Serukan Boikot Dunkin Donuts

Tak Bayar THR 2021 dan 2022, ASPEK Indonesia Serukan Boikot Dunkin Donuts

Jakarta, Hotfokus.com

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI), telah membuat laporan pengaduan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan, terkait kasus tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dan 2022 oleh Manajemen PT Dunkindo Lestari dan kasus lainnya yang terjadi di perusahaan makanan minuman yang dikenal dengan merek dagang Dunkin’ Donuts itu

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE meminta perhatian Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin’ Donuts.

“Kami juga menyerukan gerakan Boikot Dunkin Donuts karena manajemennya telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tegas Mirah dalam keterangan pers tertulis kepada media, Rabu (18/05/2022).

Ia menyebutkan, bahwa sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin’ Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji mereka sampai hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya.

“Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin’ Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja,” ungkap Mirah.

Tidak hanya itu, lanjut dia, THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.

“Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin’ Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020. Ironisnya mereka tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja,” ketusnya.

“Padahal Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 1 dinyatakan, sgar pengusaha PT. Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja Sdr.Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha untuk selanjutnya dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” lanjut Mirah.

Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 10 ayat (1), dinyatakan bahwa; Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

Selain itu THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini juga belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Untuk itu, Mirah mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Karena sampai hari ini Dunkin’ Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah. Namun manajemen Dunkin’ Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji dan THR pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts,” paparnya.

Padahal melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Mediator juga telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 4 dan 5 sebagai berikut:

(4) Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.

(5) Agar pekerja menerima penempatan yang dilakukan oleh pengusaha PT. Dunkindo Lestari untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pihak pengusaha.

“Kami akan terus melakukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” dengan melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak,” pungkasnya.(RAL)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *