ads_hari_koperasi_indonesia_74

ASPEK Indonesia Tolak Penetapan Upah Minimum Berdasarkan UU Omnibus Law

ASPEK Indonesia Tolak Penetapan Upah Minimum Berdasarkan UU Omnibus Law

Jakarta, Hotfokus.com

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak penetapan upah minimum tahun 2022 dengan hanya berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

ASPEK Indonesia menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7 persen – 10 persen, berdasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 Provinsi, dengan menggunakan 60 komponen KHL.

“Hasil survey KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 persen sampai dengan 10 persen,” Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (9/11/2021).

Mirah Sumirat menekankan bahwa Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga segala peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, seharusnya dikesampingkan dan tidak dipaksakan untuk diberlakukan.

“Kenaikan Upah Minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” tegas Mirah.

ASPEK Indonesia juga mengkritik keras adanya intervensi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2022.

“Selama berkuasa, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pengupahan yang semakin rendah dan merugikan pekerja,” pungkasnya. (SNU)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *