JAKARTA — Independensi Polri dan TNI perlu ditegakkan. Karena itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, anggota Komisi II DPR RI Hetifah mengingatkan kembali agar kandidat calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang merupakan anggota TNI/Polri aktif harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada.
Aturan itu sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Perempuan politisi asal Golkar itu juga mengatakan, UU tersebut selaras dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian dan UU 34/2004 tentang TNI.
“Kalau di UU Polri diatur di Pasal 28 ayat (3) bahwa anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian. Sedangkan di UU TNI diatur di Pasal 47, bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” papar Hetifah.
Kewajiban mundur dari keanggotaan TNI/Polri sangat menegaskan aturan terkait TNI/Polri dilarang berpolitik praktis. “Ini (pengunduran) konsekuensinya. Kita ingin TNI/Polri netral di Pilkada maupun Pemilu”, tegas Hetifah.
Anggota DPR RI bidang Pemilu itu juga minta aparat keamanan baik TNI-Polri menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan pendaftaran Pasangan Calon, kampanye hingga hari H pemungutan suara. Selain itu Hetifah mendorong peningkatan kerja sama TNI-Polri dengan KPU dan Bawaslu untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis.
“Bawaslu RI kan sudah memetakan daerah rawan di Pilkada 2018. Ya, kita minta kerja sama lebih intens antara penyelenggara Pemilu dengan aparat keamanan”, pungkas Hetifah. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *