JAKARTA – Sebuah pesan dibagikan secara berantai melalui media sosial. Isinya mengingatkan bahwa registrasi kartu seluler tidak perlu melibatkan nama ibu kandung.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung. Registrasi hanya meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Kemen Kominfo, dalam keterangan tertulisnya mengimbau untuk melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator.
Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
“Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait,” tulis Kominfo.
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila membutuhkan keterangan. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *