ads_hari_koperasi_indonesia_74

MEA: 5.339 Pekerja Asing Serbu Indonesia Hingga Februari 2016

MEA: 5.339 Pekerja Asing Serbu Indonesia Hingga Februari 2016
Jakarta, HanTer – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk dan bekerja di Indonesia pascapemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) turun dibandingkan periode yang sama di tahun 2015.
Berdasarkan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tercatat ada 5.339 TKA pada akhir Februari 2016 sedangkan pada akhir Februari 2015 jumlah TKA sebanyak 12.134 orang.
“Jadi pascapemberlakuan MEA, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia terlihat turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Menaker Hanif saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Sebelumnya, penerapan MEA pada akhir 2015 sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa TKA akan masuk dan membanjiri lapangan pekerjaan di tanah air, namun Menaker mengatakan kekhawatiran itu tidak perlu.
“Berdasarkan MRA (Mutual Recognition Agreement) yang sudah dilakukan negara-negara ASEAN, profesi yang disepakati hanya delapan profesi saja. Jabatannya juga spesifik dan tidak umum. Serta hanya diperbolehkan bagi pekerja asing terdidik yang mempunyai keterampilan khusus dan profesional,” kata Hanif.
Dalam Kesepakatan Pengakuan Bersama (MRA) itu delapan profesi yang disepakati adalah insinyur, perawat, arsitek, tenaga survei, akuntan, praktisi medis, dokter gigi dan tenaga pariwisata.
“TKA (tenaga kerja asing) yang bisa masuk ke Indonesia dalam kerangka MEA, bukan TKA asal sembarang saja. Mereka juga tetap harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Ini lebih terkait soal MRA, jadi ada pemahaman sama mengenai kompetensi. Intinya bagaimana seseorang dianggap skilled (memiliki keahlian) di satu negara juga dianggap skilled di negara lain,” kata Hanif.
Sementara itu, data TKA untuk bulan Januari 2016 sebanyak 2.067 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan dan 516 orang untuk TKA yang bekerja di bawah enam bulan, sedangkan bulan Februari sebanyak 2.303 orang yang bekerja lebih dari enam bulan dan 453 orang dibawah enam bulan.
Sedangkan pada periode bulan Januari tahun 2015 tercatat tenaga kerja asing sebanyak 4.761 orang untuk yang bekerja lebih dari enam bulan dan 2.604 tenaga kerja asing yang bekerja di bawah enam bulan dan bulan Februari sebanyak 2.898 orang bekerja lebih dari enam bulan dan 1.871 orang di bawah enam bulan.
Menaker mengatakan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia itu masih dalam taraf wajar dan terkendali, bahkan dalam beberapa tahun belakangan terjadi kecenderungan penurunan jumlah TKA pertahun.
Data IMTA mencatat terjadi tren penurunan TKA yang masuk ke Indonesia dari tahun 2011 sampai 2015.
Pada tahun 2011 jumlah TKA sebanyak 77.307 orang, tahun 2012 sebanyak 72.427 orang, tahun 2013 sebanyak 68.957 orang, tahun 2014 68.762 orang dan tahun 2015 sebanyak 69.025 orang.
“Jadi sering saya sampaikan rata-rata pertahun angkanya berkisar sekitar 70 ribu orang. Jenis jabatan dominan mengisi TKA di Indonesia adalah profesional, direksi, manajer, advisor/konsultan, komisaris, teknisi ahli dan supervisor ahli,” papar Hanif.
Hanif juga menjelaskan bahwa data yang sebelumnya dilansir BPS adalah data kunjungan warga asing yang termasuk juga wisatawan. “Yang disampaikan BPS itu adalah kunjungan bukan orang. Angka kunjungan tidak mencerminkan besaran jumlah dari TKA yang bekerja, karena termasuk wisatawan,” kata Hanif.(Arbi/Anu)
Sumber : www.harianterbit.com | 11 Maret 2016

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *