Jakarta, Hotfokus.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sekitar 46 persen dari total perusahaan multifinance di Indonesia berpeluang memanfaatkan fasilitas DP 0 persen untuk kendaraan bermotor.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan mengatakan, perusahaan pembiayaan tersebut merupakan perusahaan yang memiliki non performance finance (NPF) dibawah 1 persen.
“Skema DP 0 persen dapat meningkatkan pertumbuhan pembiayaan industri karena dalam peraturan POJK 35 bukan hanya pada DP 0 persen, akan tetapi perluasan usaha, diantaranya kerjasama perusahaan pembiayaan dengan fintech,” tutur Bambang, Kamis (17/01)
Selain itu, Bambang menegaskan dalam aturan POJK 35/POJK.05/2018 skema DP 0 persen ini tidak wajib diimplementasikan pelaku pasar sehingga perusahaan yang tidak menerapkannya tidak akan dikenakan sanksi. (SA)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *