ads_hari_koperasi_indonesia_74

OJK Klaim Hampir 50 Persen Akan Manfaatkan DP 0 Persen

OJK Klaim Hampir 50 Persen Akan Manfaatkan DP 0 Persen

Jakarta, Hotfokus.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sekitar 46 persen dari total perusahaan multifinance di Indonesia berpeluang memanfaatkan fasilitas DP 0 persen untuk kendaraan bermotor.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan mengatakan, perusahaan pembiayaan tersebut merupakan perusahaan yang memiliki non performance finance (NPF) dibawah 1 persen.

“Skema DP 0 persen dapat meningkatkan pertumbuhan pembiayaan industri karena dalam peraturan POJK 35 bukan hanya pada DP 0 persen, akan tetapi perluasan usaha, diantaranya kerjasama perusahaan pembiayaan dengan fintech,” tutur Bambang, Kamis (17/01)

Selain itu, Bambang menegaskan dalam aturan POJK 35/POJK.05/2018 skema DP 0 persen ini tidak wajib diimplementasikan pelaku pasar sehingga perusahaan yang tidak menerapkannya tidak akan dikenakan sanksi. (SA)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *