ads_hari_koperasi_indonesia_74

Beri Kemudahan Buat Eksportir, Mendag Merevisi Aturan Komoditas Pertambangan & Kehutanan

Beri Kemudahan Buat Eksportir, Mendag Merevisi Aturan Komoditas Pertambangan & Kehutanan

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi dua aturan untuk komoditas pertambangan dan kehutanan untuk memberi kemudahan terhadap para pelaku usaha yang akan mengekspor kedua komoditas tersebut.

“Kedua Permendag tersebut akan menjadi katalisator untuk meningkatkan ekspor Indonesia dan memberi dampak positif pada perekonomian nasional,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, dalam keterangannya Senin (17/3/2025).

Kedua Permendag ini yaitu Permendag No 8/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag No 9/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. “Kedua Permendag tersebut ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 10 Maret 2025,” jelas Busan, sapaan akrab menteri perdagangan.

Ia mengungkap penyesuaian kedua Permendag ini bertujuan memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha serta menyelaraskan kebijakan dengan instansi terkait. Sehingga ada kepastian ekspor bagi eksportir.

Sementara itu, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menambahkan Permendag No 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan. Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri.

Pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir produk pertambangan hasil pemurnian yang bernilai tambah seperti titanium slag. “Dengan revisi ini, ekspor produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian seperti titanium slag, dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” katanya. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *