Jakarta, hotfokus.com
Bank Indonesia (BI) tarik peredaran uang khusus pecahan Rp150 ribu dan Rp100 ribu seri for the children of world tahun emisi 1999.
“Penarikan uang khusus ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/2025, terhitung sejak 31 Januari 2025,” kata Direktur Eksekutif Komunikasi BI,
Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Dengan ditarik peredarannya, ia menegaskan kedua uang khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepada masyarakat yang memegang uang rupiah khusus tersebut, lanjutnya, bisa menukarnya di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035.

Dijelaskan, penggantian akan diberikan sesuai nominal yang sama yang tertera pada uang tersebut. Bila uang yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak, penggantiannya mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *