ads_hari_koperasi_indonesia_74

Perumahan Bersubsidi Harus Punya Sertifikat Bangunan Hijau, Kenapa?

Perumahan Bersubsidi Harus Punya Sertifikat Bangunan Hijau, Kenapa?

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pengembang perumahan bersubsidi untuk memiliki sertifikat bangunan hijau yang ramah lingkungan (green building).

Pembangunan rumah yang ramah lingkungan memberikan nilai tambah kenyamanan bagi para penghuninya, terutama untuk aspek kesehatan.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur mengatakan, bagi para pengembang rumah subsidi yang memiliki sertifikat bangunan hijau, pemerintah akan memberikan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan porsi yang lebih banyak.

“Kami sudah anjurkan itu karena rencananya kita akan membuat peraturan bahwa sepanjang rumah subsidi memiliki sertifikat green building maka mereka bisa mendapatkan bantuan PSU yang lebih dari 50% seperti yang selama ini dijalankan,” kata Fitrah Nur dalam pernyataannya Selasa (28/01/2025).

“Harus tetap dijaga karena kenyamanan dari konsumen yang telah memberi rumah apalagi rumah pertama itu merupakan suatu keharusan, sehingga kenyamanan itu yang kita harapkan dapat ditemukan oleh konsumen yang telah membeli rumah subsidi,” ujar Fitrah.(SA/SL)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *