Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan usaha secara open loop terutama yang bergerak pada jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selanjutnya OJK akan melakukan tindak lanjut dari daftar koperasi tersebut untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK. Kedepan kegiatan usaha dari koperasi ini akan diawasi oleh OJK agar terhindar dari potensi fraud sebagaimana pengawasan yang dilakukan kepada perbankan.
“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Dengan penyerahan daftar koperasi ini Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.
“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.
Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana di atur dalam UU P2SK tersebut. Dipastikan OJK juga akan terlibat dalam upaya pengembangan dan penguatan koperasi-koperasi tersebut.
“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja,” kata Mahendra.
Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop,” pungkas Mahendra. (DIN/SL)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *