ads_hari_koperasi_indonesia_74

KKP Terus Menertibkan Penempatan Rumpon

KKP Terus Menertibkan Penempatan Rumpon

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penertiban penempatan rumpon. Langkah ini untuk menjaga keberlanjutan ekologi sumber daya perikanan di seluruh wilayah perairan Indonesia.

“Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, dalam keterangannya Senin (7/10/2024).

Menurutnya, mayoritas dari mereka belum memahami mekanisme perizinan rumpon. Ada juga yang merasa kesulitan dalam mengurus perizinan.

Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan membuka gerai perizinan rumpon untuk menertibkan penempatan rumpon serta mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur. Langkah ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri No 10/2021 khususnya terkait perizinan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).

Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan, sehingga perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib dan sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya.

Disebutkan, rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

Karenanya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 36/2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI dan laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor. Sedangkan setiap rumpon hanyut yang ditempatkan di laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon, radar reflektor dan pelampung berinstrumen sesuai ketentuan RFMO. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *