Jakarta, hotfokus.com
Dinilai tak memenuhi standarisasi (SNI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengamankan 25.257 speaker aktif senilai Rp10,2 miliar.
“Kami akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Menteri Perindustrian (Kemenperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Agus mengungkap pengawasan terhadap produk industri merupakan langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam rangka keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Sebelumnya, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melakukan penyisiran terhadap produk elektronik yang beredar di DKI Jakarta. Dari pengawasan di tiga perusahaan diamankan 25.257 unit speaker aktif tak memiliki SPPT-SNI senilai Rp10,2 miliar.
Ketiga perusahaan tersebut, PT BSR 24.099 unit senilai Rp8,6 miliar. PT SEI 353 unit senilai Rp1,4 miliar dan PT PIS sebanyak 805 unit senilai Rp281,7 juta. “Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut,” ungkap Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi, saat menjelaskan hasil pengawasan Kemenperin.
Andi mengaku temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 3/2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian No 15/2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.
Hasil pengawasan terhadap PT BSR, PT SEI, dan PT PIS pada bulan Juli 2024 di Jakarta, menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi dari RRT yang tidak memiliki SPPT-SNI. Ketiadaan SPPT-SNI pada produk tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta merugikan produsen dalam negeri.
“Produk yang tidak memiliki SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini,” ucapnya.
Speaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *