Jakarta, hotfokus.com
Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian memacu pemda menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang IKM. Tujuannya untuk memperkuat kemampuan produksi di sentra IKM hingga dapat meningkatkan kontribusi besar terhadap ekonomi daerah maupun nasional.
“Dana tersebut dapat memfasilitasi pengembangan sentra IKM melalui pembangunan rumah produksi, Unit Pelayanan Teknis (UPT), rumah kemasan, pengadaan mesin dan peralatan, serta fasilitas dan infrastruktur lainnya yang diusulkan oleh pemerintah daerah,” kata Dirjen IKMA Kemenperin, Reni Yanita, Senin (1/4/2024).
Dengan DAK Fisik Bidang IKM, ia mengungkap pemda dapat mengembangkan sarana dan prasarana produksi sebagai fasilitas utama di sentra. Beberapa fasilitas yang perlu menjadi perhatian khusus sehingga bisa mendongkrak kualitas produksi dan teknis produksi di sentra IKM, seperti ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB) serta pengadaan mesin/peralatan yang sesuai dengan alur proses produksi.
“Selain bertugas membimbing, pemda provinsi, pemkab/pemkot harus memiliki perencanaan terkait pemanfaatan alokasi DAK, juga bertanggungjawab melakukan monitoring dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan DAK sehingga dapat memberi dampak yang optimal kepada pengembangan IKM di daerah,” jelas dirjen.
Pada 2023 tercatat 56 daerah berhasil mendapat alokasi DAK Fisik dengan senilai Rp395 miliar. Berdasarkan hasil evaluasi, penyerapan DAK Fisik Bidang IKM pada 2023 meningkat menjadi 88,46 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 82,72 persen. Adapun rata-rata nilai penyerapan DAK Fisik untuk kabupaten/kota adalah 93,23 persen.
Beberapa waktu lalu, Ditjen IKMA kembali mengadakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang IKM Tahun 2024 sebagai upaya mitigasipotensi kendala pada pelaksanaan DAK Fisik. Ditjen IKMA menargetkan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik akan dibagi menjadi tiga tahap selama Juli-Desember 2024.
“Ditjen IKMA terus melakukan pengkajian kembali (review) atas kesiapan masing-masing daerah dalam melaksanakan DAK tahun 2024. Yaitu, dimulai dengan melihat seberapa besar kesiapan dokumen Detail Engineering Design (DED) per triwulan I maupun kontrak yang telah terbentuk, serta dilakukan pengecekan terhadap pengadaan mesin/peralatan,” ungkap Reni.
Setelah melalui monitoring dan pengakajian ini, dirjen berharap pemda mampu melaksanakan kegiatan DAK Fisik tahun 2024, dengan tetap memperhatikan beberapa hal terkait pemetaan tahapan kegiatan, status pelaksanaan dan tahapan lelang atau kontrak, serta kepatuhan prinsip akuntabilitas.
Untuk pemetaan tahapan kegiatan yang disusun, diwajibkan sesuai dengan ketetapan peraturan yang ada sehingga dapat dilaksanakan secara optimal berdasarkanrencana kegiatan yang telah disepakati.
Sementara itu, status pelaksanaan DAK Fisik baik berupa tahapan lelang maupun kontrak yang telah terjalin pada proses pengadaan barang/jasa,harus merujuk pada analisa kelayakan. Sedangkan untuk prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan, didukung dengan capaian realisasi fisik dan keuangan sesuai target yang telah ditentukan.
“Kami berkomitmen penuh memastikan kelancaran pelaksanaan DAK Bidang IKM, sehingga pada tahun ini kami akan memantau realisasi tiap daerah pelaksana mulai dari triwulan pertama, hingga memastikan laporan pelaksanaan kegiatan di semester 1 dan akhir tahun 2024,” tandasnya. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *