Oleh : Salamuddin Daeng
Kasus kejahatan keuangan kelas kakap telah berada dalam genggaman Menkopolhukam Mahfud MD. Menteri ini telah menebar jala untuk memasukkan kasus kasus kejahatan keuangan ke dalamnya. Satuan tugas (satgas) telah dibentuk untuk menjaring BLBI dan Menjaring kasus kejahatan keuangan lainnya.
Seberapa banyak yang terjaring? Tentu saja sangat banyak, Menkopolhukam telah memegang semua data data pelaku kejahatan keuangan BLBI dan pelaku kejahatan pencucian uang. Negara dan pemerintah telah mengeluarkan uang banyak sekali untuk menebarkan jala, memasang jaring tersebut.
Sekarang mungkin Mahfud MD akan mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam, namun kasus kasus yang ditanganinya masih menggantung di tiang jemuran. Data datanya mungkin sudah mengering. Tapi data data itu berharga dan harus dikembalikan ke negara agar tidak disalahgunakan.
Bayangkan jika data data korupsi BLBI yang begitu besar jatuh ke tangan pendekar berwatak jahat, maka bisa jadi data itu disalah gunakan. Kasus yang BLBI telah menyandera keuangan negara sampai dengan saat ini. Kalau uang/aset BLBI dikembalikan ke tangan negara maka Indonesia bisa kaya raya dalam sekejap.
Demikian juga dengan data data tentang pencucian uang yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu senilai 349 triliun rupiah jika jatuh ke tangan para pemeras, betapa bahayanya kondisi bangsa kita. Data data tersebut harus diserahkan kepada menkopolhukam yang baru, yang nantinya akan memuntaskan kasus ini. Uang sebanyak itu cukup untuk membangun dua IKN.
Lain kali jangan bikin satgas satgas lagi, nanti setiap satgas tebar jala dan jaring lagi, setelah itu data data hasil menjala dan menjaring dijemur sampai kering. Presiden sudah tugaskan menuntas kan kasus BLBI, presiden sudah menugaskan memberantas pencucian uang. Maka langsung jalankan oleh aparat penegak hukum.[•]
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *