ads_hari_koperasi_indonesia_74

Degradasi Regulasi Ketenagalistrikan Agar PLN Bubar Lebih Cepat?

Degradasi Regulasi Ketenagalistrikan Agar PLN Bubar Lebih Cepat?

Jakarta, Hotfokus.com

Kata orang tua di kampung, air itu jernih di hulunya tapi makin ke hilir makin keruh, karena prilaku manusianya. Ini adalah pengibaratan yang tepat untuk menggambarkan bagaimana negara awalnya mengatur semua yang berkaitan dengan ketenagalistrikan, tetapi seiring perjalanan waktu semua dirusak oleh para pengurus negara, pemerintah dan legislatif.

Pada 37 tahun lalu, Indonesia memiliki UU No 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan. UU ini dengan baik mengatur bagaimana negara memastikan rakyat berdaulat atas ketenagalistrikan. PLN sebagai perusahaan negara diserahkan tugas untuk menjalankan layanan ketenagalistrikan nasional. Demikian juga pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam layanan ketenagalistrikan diberikan peluang.

Sistem kelembagaan yang dibangun dalam UU No.15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan yakni (1) Integrasi dalam penyediaan ketenagalistrikan mulai dari pembangkit listrik, Transmisi hingga Distribusi. (2) pengadaan listrik dimulai dari titik pembangkitan sampai masyarakat. Kaidah ini yang selalu mau dirongrong oleh berbagai kepentingan. (3) Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (KUK) diberikan peluang usaha. UU ini mempersilahkan berbisnis, yang penting tidak merugikan negara dan ada dalam integrasi layanan listrik yang dijalankan oleh negara.

Namun sejak era reformasi yang semangatnya liberalisasi ekonomi terjadilah pergeseran filosofi, strategi melalui regulasi pelembagaan liberalisasii dalam sektor ketenagalistrikan. UU ketenagalistrikan dibongkar secara total. Strategi pengusahaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi diutamakan. UU ketenagalistrikan era reformasi memang bermaksud menyerahkan bisnis listrik kepada oligarki modal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *