ads_hari_koperasi_indonesia_74

Diduga Picu Kekisruhan Minyak Goreng, 27 Perusahaan Bakal Diadili

Diduga Picu Kekisruhan Minyak Goreng, 27 Perusahaan Bakal Diadili

Jakarta, Hotfokus.com

Sebanyak 27 perusahaan bakal disidang dan dimintai tanggapan atas dugaan pelanggaran terkait kisruh minyak goreng yang sempat terjadi di tanah air. Sidang majelis oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dilaksanakan pada awal pekan depan, Senin (17/10/2022).

Ahmad Muhari, Kepala Panitera mengatakan 27 perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/ penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

“Pada hari Senin pagi, tanggal 17 Oktober 2022 mendatang sidang akan digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta,” kata Ahmad Muhari dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama, dimana Investigator penuntutan KPPU akan membacakan atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor. Pasca penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan yang disampaikan investigator penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti. 

“Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor,” sambungnya.

Adapun ke 27 perusahaan yang diduga melanggar tersebut yaitu :

  1. PT Asianagro Agungjaya 
  2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
  3. PT Berlian Ekasakti Tangguh
  4. PT Bina Karya Prima
  5. PT Incasi Raya
  6. PT Selago Makmur Plantation
  7. PT Agro Makmur Raya
  8. PT Indokarya Internusa
  9. PT Intibenua Perkasatama
  10. PT Megasurya Mas
  11. PT Mikie Oleo Nabati Industri 
  12. PT Musim Mas
  13. PT Sukajadi Sawit Mekar 
  14. PT Pacific Medan Industri 
  15. PT Permata Hijau Palm Oleo
  16. PT Permata Hijau Sawit
  17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
  18. PT Salim Ivomas Pratama Tbk
  19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
  20. PT Budi Nabati Perkasa
  21. PT Tunas Baru Lampung Tbk
  22. PT Multi Nabati Sulawesi
  23. PT Multimas Nabati Asahan
  24. PT Sinar Alam Permai
  25. PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
  26. PT Wilmar Nabati Indonesia 
  27. PT Karyaindah Alam Sejahtera.(DIN/RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *