Jakarta, Hotfokus.com
Sebanyak 27 perusahaan bakal disidang dan dimintai tanggapan atas dugaan pelanggaran terkait kisruh minyak goreng yang sempat terjadi di tanah air. Sidang majelis oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dilaksanakan pada awal pekan depan, Senin (17/10/2022).
Ahmad Muhari, Kepala Panitera mengatakan 27 perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/ penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
“Pada hari Senin pagi, tanggal 17 Oktober 2022 mendatang sidang akan digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta,” kata Ahmad Muhari dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama, dimana Investigator penuntutan KPPU akan membacakan atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor. Pasca penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan yang disampaikan investigator penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.
“Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor,” sambungnya.
Adapun ke 27 perusahaan yang diduga melanggar tersebut yaitu :
- PT Asianagro Agungjaya
- PT Batara Elok Semesta Terpadu
- PT Berlian Ekasakti Tangguh
- PT Bina Karya Prima
- PT Incasi Raya
- PT Selago Makmur Plantation
- PT Agro Makmur Raya
- PT Indokarya Internusa
- PT Intibenua Perkasatama
- PT Megasurya Mas
- PT Mikie Oleo Nabati Industri
- PT Musim Mas
- PT Sukajadi Sawit Mekar
- PT Pacific Medan Industri
- PT Permata Hijau Palm Oleo
- PT Permata Hijau Sawit
- PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
- PT Salim Ivomas Pratama Tbk
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
- PT Budi Nabati Perkasa
- PT Tunas Baru Lampung Tbk
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
- PT Wilmar Nabati Indonesia
- PT Karyaindah Alam Sejahtera.(DIN/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *