Jakarta, Hotfokus.com
Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif di tanah air pada masa pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian telah memfasilitasi pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan industri dan kawasan industri.
Selain menjaga aktivitas produksi sektor industri tetap berjalan, pemberian izin tersebut juga sekaligus mengatur dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten oleh manajemen perusahaan dan para pekerja.
“Pengaturan IOMKI tersebut bertujuan agar sektor industri tetap dapat beroperasi secara produktif, aman, terkendali, dan termonitor dari risiko adanya klaster Covid-19. Sebab, sektor industri merupakan motor penggerak perekonomian nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Menperin menjelaskan, kata kunci dalam pengaturan IOMKI antara lain adalah pengawasan protokol kesehatan yang ketat, pembentukan satuan tugas Covid-19 di tingkat perusahaan, penanganan pekerja yang terpapar Covid-19, sistem pelaporan online, dan konsisten melaporkan IOMKI dalam dua kali seminggu setiap hari Selasa dan Jumat.
“Jadi, implementasi IOMKI ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19,” tuturnya.
Agus menyampaikan, guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“SE Menperin 3/2021 ini lebih memperketat aturan dalam SE Menperin sebelumnya, khususnya terkait tahap pelaporan dan pemberian sanksi,” pungkas dia. (DIN/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *