ads_hari_koperasi_indonesia_74

PPKM Darurat Berlaku, Mall Hingga Mushola dan Vihara Ditutup Sementara

PPKM Darurat Berlaku, Mall Hingga Mushola dan Vihara Ditutup Sementara

Jakarta, Hotfokus.com 

Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dalam konferensi pers virtual hari ini, Kamis (1/7), Luhut menjelaskan alasan dari pemberlakuan PPKM Darurat tersebut.

“Presiden memerintahkan saya 2 hari lalu untuk menyiapkan penanganan Jawa dengan Bali yang kita sebut akhirnya dengan PPKM Darurat Jawa Bali. Kita tahu kasus konfirmasi mengalami peningkatan tertinggi. terakhir 21.800 kasus baru dan kalau kita liat BOR (Bed Ocupancy Ratio) melebihi puncak pasca Nataru. Nataru ada 52.000 tempat tidur, sekarang naik. sudah kita keluarkan dan Presiden memerintahkan kami untuk menyusun ini,” terang Luhut.

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat ini diambil setelah mendengar masukan dari banyak pihak yang terkait, baik sektor usaha hingga kalangan kedokteran dan pakar yang memahami tentang situasi pandemi saat ini.

“Dan 4 hari kami susun dengan mendengar berbagai pandangan dari asosiasi kedokteran dan macam-macam,” tuturnya.

Menurut Luhut, berangkat dari pelajaran selama 1,5 tahun masa pandemi covid-19 dan pengalaman negara lain dalam mengatasi persoalan ini, maka kebijakan PPKM Darurat ini adalah suatu hal yang sudah dipersiapkan secara maksimal.

“Sudah kami siapkan persiapan hal paling maksimal dan sudah kami laporkan ke Presiden dan Presiden setuju dengan langkah-langkah ini dan Presiden perintahkan untuk dilakukan dengan tegas dan terukur. Kami sudah bicara dengan para Gubernur, Walikota, Bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” ungkap Luhut.

Ia menerangkan, pengaturan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat dipetakan menjadi tiga hal, yaitu pengaturan untuk sektor esential, sektor non esential dan sektor kritikal.

“Pada sektor non esensial itu 100 persen. jadi WFH (Work From Home), kemudian pelaksanaan belajar mengajar itu sekolah perguruan tinggi secara online, kemudian sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, dan seterusnya itu diberlakukan 50 persen maksimal staff WFO (Work From Office), dengan prokes ketat. Jadi hanya boleh kantor terisi 50 persen untuk yabg esensial,” jelasnya.

“Tapi yang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, transportasi, makanan dan minuman, objek vital nasional, penanganan bencana, konstruksi, listrik air, berlaku 100 persen maksimal staf WFO dengan prokes yang secara ketat. Yang ketiga untuk supermarket, pasar, pasar swalayan, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampe pukul 8 malam, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan apotek toko obat buka 24 jam. egiatyan pada pusat perbelanjaan mall ditutup sementara. Jadi tifak ada mall yang buka sampai tanggal 20 (Juli 2021),” sambungnya.

Luhut berharap, dengan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, maka tingkat kasus positif covid-19 bisa di redam, maksimal 10 ribu kasus per hari, dibanding kondisi saat ini yang mencapai diatas 20 ribu kasus per hari.

“Dan kita berharap kita bisa menurunkan sampe mungkin di bawah 10 ribu atau dekat 10 ribu (kasus positif perhari),” tegasnya.

Dalam PPKM Darurat ini, Luhut juga memastikan bahwa makan minum di tempat umum, warung makan, kafe, lapak jalanan baik dalam lokasi tersendiri mauoun pusat perbelanjaan, hanya boleh melayani takeaway dan tidak boleh Dine in atau makan di tempat.

“Konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Tempat ibadah Masjid, Mushala, Gereja, Vihara, Kllenteng, ditutup sementara. fasum area publik, taman umum, ditutup sementera. Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, sarana olahraga ditutup sementara,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *