ads_hari_koperasi_indonesia_74

Jokowi Tarik “Rem Darurat”, Jawa-Bali “Lockdown” 3-20 Juli 2021

Jokowi Tarik “Rem Darurat”, Jawa-Bali “Lockdown” 3-20 Juli 2021

Jakarta, Hotfokus.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menarik tuas “rem darurat” dengan mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan hari ini, Kamis (1/7) di Istana Negara.

Jokowi menegaskan keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari para Menteri, termasuk ahli kesehatan dan melihat perkembangan dari penyebaran Covid-19.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” tegas Jokowi.

Jokowi menyebut, perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir sangat cepat. Hal itu terjadi seiring munculnya berbagai varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara.

“Ini mengharuskan kita mengambil langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Adapun cakupan area PPKM darurat ini untuk 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun daerah dengan Asesmen situasi pandemi level 4 yakni Banten (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang), Jawa Barat ( Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Kabupaten Bekasi), DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu)

Selain itu, Jawa Tengah (Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas), DI Yogyakarta (Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul), Jawa Timur (Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu).

Sementara itu untuk asesment situasi pandemi level 3 meliputi lima provinsi yakni, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Adapun cakupan untuk Banten, yakni Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon. Kemudian untuk Jawa Barat yakni, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.

Kemudian Jawa Tengah meliputi Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara. DI Yogyakarta meliputi Kulon Progo dan Gunungkidul.

Selain itu adapula Jawa Timur yang meliputi Tuban, Trenggalek,, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.

Kemudian Provinsi Bali, meliputi Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli. (SNU/RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *