Oleh :
Lonna Yohanes Lengkong, S.H., M.H.
(Dosen FH Universitas Kristen Indonesia, Jakarta & Advokat)
Beberapa waktu ini cukup ramai diberitakan mengenai pungutan liar (pungli) dan pemalakan yang dialami oleh para supir truk, baik yang terjadi di jalanan maupun terjadi di Pelabuhan tempat bongkar muat barang peti kemas.
Menurut berita dan video yang beredar bahwa para supir truk atau trailer tidak memberi uang kepada petugas operator, pelayanan bongkar muat kepada mereka berpotensi menjadi lambat.
Menurut saya, ada perbedaan mendasar antara pungutan liar (pungli), penyuapan, pemalakan dan tip. Harus dipahami dulu makna dari istilah-istilah tersebut.
Kalau kita lihat pungli pada dasarnya bentuknya adalah pemaksaan secara tidak langsung kepada seseorang untuk memberikan sesuatu yang bisa berbentuk uang dan/atau barang, supaya yang meminta pungli akan melakukan apa yang dibutuhkan oleh si korban. Di sini, pemberi pungli dalam keadaan dipaksa secara tidak langsung (mau tidak mau) harus memberikan sesuatu kepada yang meminta, jika tidak maka, kebutuhannya tidak akan dilayani atau dipenuhi. Tentu saja ini merugikan si korban, sehingga ia terpaksa (atau dapat dikatan dipaksa) untuk memberikan pungli tersebut.
Sekarang kita pahami tentang pemalakan, ini jelas ada unsur paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang bertujuan si korban untuk memberikan sesuatu yang diinginkan oleh pelaku pemalakan.
Sedangkan penyuapan, ini merupakan perbuatan pelaku yang memberikan sesuatu kepada petugas yang berwenang untuk melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh si pelaku penyuapan. Dalam hal ini inisiatif awal berasal dari si pemberi suap.
Kemudian mengenai Tip, ini adalah pemberian sesuatu secara sukarela dari satu pihak kepada pihak lain yang telah membantu. Si pihak pemberi tip, sehingga sesuai kebutuhan si pemberi tip. Tidak ada unsur paksaan apalagi ancaman kekerasan dalam perbuatan memberikan tip ini. Murni kesukarelaan dari si pemberi tip sebagai ungkapan terima kasihnya kepada pihak lain.
Jika kita lihat pengertian sederhana tentang pungli, pemalakan, penyuapan dan tip, ternyata ada perbedaan mendasar di antara perbuatan-perbuatan itu.
Dari perspektif Hukum Pidana, perbuatan Pungutan liar (pungli) dan pemalakan , dan penyuapan, sangat jelas termasuk Tindak Pidana yang diancamkan pidana bagi para pelakunya.
Hal ini bisa kita lihat dalam ketentuan Pasal 368 KUHP mengenai Tindak Pidana Pemerasan, dimana perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu yang adalah milik korban, diserahkan kepada si pelaku, untuk menguntungkan diri pelaku atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Di sini jelas bahwa pemalakan dan pungli bisa dikualifikasikan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalanm Pasal 368 KUHP, yang lebih dikenal dengan Pemerasan.
Sedangkan untuk Penyuapan sendiri sudah jelas sebagai tindak pidana menurut Pasal 5 UU No 20 Tahun 2001 Jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahkan ada UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap yang belum dicabut hingga saat ini.
Jadi jelas perbuatan Pungli atau Pemalakan, serta penyuapan dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana menurut Hukum Pidana di Indonesia.
Untuk Tip sendiri dikarenakan sifatnya adalah sukarela dan tidak ada peraturan yang mengancamkan pidana atas perbuatan ini, maka pemberian dan penerimaaan uang Tip bukan tindak pidana.
Kembali kepada maraknya berita pungli di Pelabuhan tempat bongkar muat peti kemas, harus diteliti dulu apakah operator crane atau petugas disana adalah pihak swasta atau pegawai negeri sipil. Apabila statusnya adalah pegawai negeri sipil maka dapat dijerat dengan Tindak Pidana Penyuapan menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi apabila pelaku yang meminta pungli tersebut adalah pihak swasta atau pribadi, maka dapat dijerat dengan Tindak PIdana Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP.
Begitu juga aksi-aksi pemalakan yang terjadi di jalanan yang dialami para supir truk adalah perbuatan yang dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Pemerasan, yang harus ditindak tegas oleh pihak Kepolisian.
Sebaliknya, jika para supir truk memberikan sesuatu dengan sukarela dan tanpa paksaan ataupun ancaman kekerasan terhadap para supir truk tersebut, maka perbuatan para supir memberikan uang kepada petugas/operator crane tidak dapat dikualifikasikan pemerasan ataupun penyuapan, melainkan pemberian tip yang tidak pernah diancamkan pidana (bukan Tindak Pidana karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pemberian dan/atau penerimaan tip).
Bahwa jika melihat “kasus” yang terjadi di dalam area pelabuhan dan/atau pada depo-depo barang-kontainer , menurut saya hal tersebut merupakan pemberian tip – yang berasal dari inisiatif supir truk/trailer sebagai terimakasih, yang diberikan secara sukarela , dengan jumlah nilai relatif kecil,ribuan rupiah , dan tanpa paksaan kepada operator.[•]
1 comment
1 Comment
Sigit Sesotyo
June 20, 2021, 6:04 amSetuju dg tulisan diatas, tks pak Yohanes Lengkong SH MH
REPLY