ads_hari_koperasi_indonesia_74

PUSKEPI: PBM Swasta Harus Berkomitmen Berantas Praktek Suap Menyuap!

PUSKEPI: PBM Swasta Harus Berkomitmen Berantas Praktek Suap Menyuap!

Jakarta, Hotfokus.com

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan manajemen PT Pelindo II (Persero)/IPC dan PT JICT yang memecat langsung karyawan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang terlibat langsung dalam praktek pungutan liar (Pungli) maupun suap.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sedikitnya 12 orang karyawan PBM yang terlibat pungli dan suap.

Dari 12 orang yang ditindak tersebut terdiri dari satu operator yang merupakan pekerja alih daya di PT PBM Olah Jasa Andal. Dia terlibat kasus video viral pungli pada 2017.

Tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari satu operator alih daya, satu supervisor alih daya dan satu sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka terlibat pungli pada 2017-2018.

Selanjutnya, delapan orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC. Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia.

“Langkah pihak Pelindo II memecat operator crane yang terbukti menerima suap atau tips dari para sopir truk trailer angkutan barang di wilayah pelabuhan priok, membuktikan bahwa pihak Pelindo bersikap tegas dan jelas tidak mentolerir adanya suap di wilayah kerja mereka. Ini perlu didukung dan di apresiasi,” ujar Sofyano kepada Hotfokus.com, Sabtu (19/6/2021).

Namun demikian menurut Sofyano, proses bongkar muat barang dan atau juga kontainer di wilayah pelabuhan atau di depo depo diluar pelabuhan, sejatinya bukan hanya di kelola oleh pihak Pelindo dan JICT. Maka itu perlu dipertanyakan pula apakah pihak PBM juga telah melakukan tindakan yang sama.

Untuk diketahui, setidaknya sekitar 60 persen bongkar muat di wilayah pelabuhan Priok dikelola pihak swasta.
Karena nya sikap PBM swasta untuk memberantas suap, perlu dipertanyakan pula.

“Dari sisi lain, suap yang terjadi, diyakini tidak hanya di wilayah Tanjung Priok saja. Bongkar muat barang juga ada di depo-depo luar pelabuhan dan di pelabuhan pelabuhan lain selain Pelindo II. Hanya, kebetulan Priok jadi sorotan secara nasional karena kebetulan Presiden berkunjung ke Tanjung Priok,” tuturnya.

Sofyano menambahkan, pemberian uang oleh sopir truk trailer angkutan barang atau kontainer kepada petugas operator, menurutnya nilai bukanlah Pungli, tetapi lebih tepat disebut sebagai suap atau tips. Hal ini sejalan pula dengan pendapat ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan pada 2 video nya yang telah beredar di masyarakat.

 

“Terkait suap ini, karena suap adalah tergolong tindakan yang melanggar hukum, maka sudah saatnya di kampanyekan dan diambil tindakan tegas kepada pemberi dan penerima suap diancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ini untuk mencegah agar suap tidak menjadi hal yang dianggap biasa saja oleh pelaku yakni pemberi dan penerima suap,” pungkasnya. (SNU)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *