ads_hari_koperasi_indonesia_74

Bos PT ICR Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Resmi Ditahan

Bos PT ICR Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Resmi Ditahan

Jakarta, hotfokuscom

Terduga kasus dugaan korupsi jual izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Jambi, yang melibatkan anak perusahaan PT Antam resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/6) malam. Dengan penambahan tersebut, 5 tersangka dari total 6 tersangka telah dilakukan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan penyidik dugaan dugaan korupsi batu bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi oleh anak PT Antam. Tersangka yang dimaksud adalah AT, Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR).

“Tersangka AT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, jumat (4/6/2021).

Tersangka AT dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan terlebih dulu di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis (3/6/2021) pukul 17.46 WIB.

Peranan AT selaku Direktur Operasional PT ICR, adalah mengajukan penambahan modal Rp121 miliar, dan pengajuan tersebut tanpa melakukan pengecekan di lapangan, atau bahkan menggunakan data dari penjual.

“Pasal yang disangkakan sama dengan empat tersangka lainnya yang telah ditahan pada Rabu (2/6/2021) kemarin,” tuturnya.

Tim penyidik Kejagung juga akan melakukan upaya penahanan terhadap satu tersangka lainnya, yakni MT menjabat sebagai Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara.

Leonard mengatakan MT berhalangan hadir pemeriksaan hari ini karena alasan sakit, dan rencana akan dilakukan pemanggilan ulang minggu depan.

Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dari anak perusahaan PT Antam Tbk.

Empat tersangka itu, yakni AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR periode 2008-2014, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang.

Tim telah menetapkan para tersangka untuk dilakukan selama 20 hari sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung tiga orang, dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dugaan kejahatan yang merugikan keuangan sebesar Rp92,5 miliar tersebut, penyidikan Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka sejak Januari 2019.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SNU/RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *