Jakarta, Hotfokus.com
Pemerintah terus berupaya keras untuk menggaet pasar luar negeri terkait produk halal dan produk fesyen muslim. Sebab potensi dan daya saing dari dua produk tersebut sangat besar di Indonesia. Terlebih Indonesia menjadi negara muslim terbesar di dunia dengan populasi warga muslimnya sebanyak 229 juta jiwa atau mencapai 87,2% dari total 276,3 juta jiwa penduduk. Jumlah ini adalah 12,7 persen dari total populasi muslim dunia.
Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Gati Wibawaningsih, mengatakan bahwa tren permintaan produk makanan dan minuman halal terus meningkat. Diperkirakan pada tahun 2024 mendatang konsumsi produk makanan dan minuman halal akan mencapai USD1,38 triliun di seluruh dunia. Kemudian belanja produk muslim diperkirakan akan menembus angka USD311 miliar di tahun itu.
Dengan melihat potensi pasar yang begitu besar itu, pemerintah melihat peluang untuk menggenjot industri yang memproduksi produk makanan dan minuman halal serta fesyen muslim semakin menjanjikan. Untuk itu perlu upaya pemasaran dan promosi produk-produk unggulan nasional baik di tingkat nasional ataupun global.
“Indonesia menduduki ranking pertama sebagai pasar konsumen makanan halal di dunia. Jumlah konsumsi mencapai USD144 miliar dari total konsumsi makanan halal global sebesar USD1,17 triliun. Kemudian Indonesia berada di ranking kelima sebagai negara dengan pasar konsumen produk fesyen muslim dunia dengan tingkat konsumsi mencapai USD16 miliar (dari total konsumsi dunia USD277 miliar),” ujar Gati dalam konferensi pers virtual pameran ii-Motion 2021, Selasa (25/5/2021).
Besarnya pasar tersebut harus bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku industri. Dengan begitu diharapkan nantinya bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Guna merebut berbagai peluang tersebut, Kemenperin telah memiliki berbagai program dan kegiatan strategis agar para pelaku IKM dapat mendukung perkembangan industri halal, di antaranya melalui sosialisasi sistem jaminan halal sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal. Kemudian, pelatihan dan sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal, serta sosialiasasi sertifikasi halal bagi IKM.
Selain itu juga pemerintah mendorong agar pelaku usaha terlibat aktif dalam berbagai acara pameran baik secara virtual ataupun fisik salah satunya melalui ajang ii-Motion 2021 yang rencananya akan dihelat pada 3-5 Juni 2021. Agenda ini dilakukan demi menggaet lebih banyak buyer baik di dalam maupun dari luar negeri..
“ii-Motion ini memfasilitasi kemudahan akses pasar kepada pelaku IKM, khususnya yang bergerak di bidang fesyen muslim dan produk halal. Sehingga IKM kita mampu berdaya saing secara global,” ujarnya. (DIN)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *