Jakarta, Hotfokus.com
Energy Watch Indonesia (EWI) mendorong agar manajemen PT PLN (Persero) segera menyelesaikan permasalahan sengeketa lahan ex hotel Anggrek di Dusun Dati Sopiamaluang Kota Ambon secara cepat dan baik-baik, agar permasalahan dengan warga pemilik lahan bisa segera selesai, tak berlarut-larut lagi.
Hal ini menyusul dilaporkannya Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini oleh ahli waris pemilik lahan sah kepada pihak berwajib, karena manajemen PLN dianggap bertanggung jawab atas perselisihan lahan yang sudah berlarut sejak tahun 2011 tersebut.
“Secara hukum ahli waris sudah seharusnya menjadi pemilik sah dan ahli waris menguasai aset secara patut, secara benar dan sesuai hukum. Namun kita melihat bahwa PLN terus menguasai lahan tersebut dan tidak mau melakukan apapun terhadap ahli waris. Ini arogansi, ini kesombongan, ini keangkuhan PLN dan saya pikir ini bukan PLN sebagai lembaga ya, tetapi ada ketidakprihatinan dan keangkuhan dari manajemen PLN sekarang yang tidak mau melihat masalah ini sebagai masalah yang harus diselesaikan,” ujar Ferdinand kepada redaksi Hotfokus.com, Selasa (18/5/2021).
Dirut PLN, kata Ferdinand, sebaiknya tidak berlarut dalam menyelesaikan perkara ini. Menurutnya pelaporan ke Polisi adalah hal yang serius karena dianggap bahwa PLN tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan ini.
“Ini kan warga negara kita, masyarakat kita. Masa lembaga perusahaan besar kelas kakap merugikan masyarakat kecil. Ini dimana para manajemen sekarang? Saya berharap kepada Zulkifli Zaini agar kira-kira memberikan perhatian khusus kepada perkara ini. Saya pikir memang bahwa ini harus dikembalikan kepada masyarakat, karena semua administrasi hukum jelas, ini sudah harus dikuasi yang sah oleh ahli warisnya. Nah sekarang ini kan dilaporkan kepada Polisi. Saya lihat bahwa ada alasan yang kuat mengapa ahli waris melaporkan ini ke polisi, karena ini perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ferdinand sendiri mengaku seolah tidak percaya, mengapa Direksi PLN bisa bertindak melawan hukum. Ia berharap, masalah ini segera diselesaikan. Sebagai pemilik lahan yang sah dan berkekuatan hukum tetap, PLN seharusnya tidak ada alasan lagi kecuali menyerahkan lahan itu kepada pemiliknya yang sah.
“Manajemen PLN sekarang, direksi, direktur utama melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan aset yang dikuasainya secara tidak sah kepada masyarakat pemilik sah. Saya menggugah hati sodara Dirut PLN, supaya mengembalikan aset ini kepada ahli waris, sesuai dengan administrasi hukum yang ada saat ini. PLN harusnya malu lah kalau mencaplok tanah masyarakat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, buntut dari perseteruan ahli waris pemilik sebidang lahan ex hotel Anggrek di Dusun Dati Sopiamaluang kota Ambon dengan PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, dimana PLN secara tidak sah membangun gardu hubung listrik A4 pada lahan tersebut, berujung pada dilaporkannya Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini kepada pihak Kepolisian oleh ahli waris pemilik tanah.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Keluarga Mustika/Latumalea, Elizabeth Tutupary kepada Hotfokus.com, Selasa (18/5/2021).
Zulkifli Zaini dilaporkan oleh Marthin Stevanus Muskita, Ahli Waris Muskita/Latumalea yang adalah pemilik sah atas lahan eks hotel anggrek yang berlokasi disebagian kawasan Batu Gajah, dan sebagaian di Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon, berdasarkan Putusan Pengadilan. (SNU/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *