ads_hari_koperasi_indonesia_74

Buntut Kasus Penyerobotan Lahan Warga di Ambon, Dirut PLN Dilaporkan Ke Polisi

Buntut Kasus Penyerobotan Lahan Warga di Ambon, Dirut PLN Dilaporkan Ke Polisi

Jakarta, Hotfokus.com

Buntut dari perseteruan ahli waris pemilik sebidang lahan ex hotel Anggrek di Dusun Dati Sopiamaluang kota Ambon, dengan PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, dimana PLN secara tidak sah membangun gardu hubung listrik A4 pada lahan tersebut, berujung pada dilaporkannya Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini kepada pihak Kepolisian oleh ahli waris pemilik tanah.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Keluarga Mustika/Latumalea, Elizabeth Tutupary kepada Hotfokus.com, Selasa (18/5/2021).

Zulkifli Zaini dilaporkan oleh Marthin Stevanus Muskita, Ahli Waris Muskita/Latumalea yang adalah pemilik sah atas lahan eks hotel anggrek yang berlokasi disebagian kawasan Batu Gajah, dan sebagaian di Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon, berdasarkan Putusan Pengadilan.

WhatsApp Image 2021-05-18 at 11.06.15

Kasus ini diketahui telah bergulir lama hingga akhirnya Ahli Waris Muskita Latumalea mendapat kekuatan hukum tetap sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut, yang telah dieksekusi pada Tanggal 6 April 2011 oleh PN Ambon. Dimana pada saat eksekusi itu dilakukan, pihak PT. PLN (Persero), justru tidak melakukan perlawanan terhadap proses itu.

“Direktur utama PLN pusat dilaporkan ke Polda Maluku oleh ahli waris Muskita/Latumalea terkait dengan gardu hubung A4 yang berada dalam tanah ahli waris yang telah dieksekusi oleh pengadilan negeri Ambon  tahun 2011,” tuturnya.

Pelaporan itu dilakukan karena Direktur PT PLN (Persero) dianggap paling bertanggungjawab atas peristiwa pidana penyerobotan hak atas tanah atau larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 51 Prp Tahun 1960.

“Karena tidak adanya tanggapan dari pihak PLN, baik dari somasi yang dilayangkan, hingga mediasi yang dilakukan oleh KSP, maka dengan itu, kami dari pihak ahli Waris Muskita Latumalea melaporkan pihak PLN, dalam hal ini, Direktur PT. PLN Pusat,” ujar Tutupary.

Sehubungan dengan laporan itu, Tutupary berharap, Kepolisian Daerah Maluku, dalam hal ini Kapolda Maluku, agar memberikan atensi besar untuk menuntaskan persoalan dimaksud. (SNU/RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *