ads_hari_koperasi_indonesia_74

Korban Bom Makasar dan Ahli Waris Korban Penembakan Papua Bakal Dapat Santunan

Korban Bom Makasar dan Ahli Waris Korban Penembakan Papua Bakal Dapat Santunan

Jakarta, Hotfokus.com

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengunjungi korban luka akibat ledakan bom yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar yang terjadi pada Minggu, (28/3/2021) lalu dan akan menemui keluarga korban akibat dari penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Papua.

“Hari Selasa (20/4/2021), Menteri Sosial akan mengunjungi 19 orang yang terluka karena terkena bom, tiga di antaranya masih dirawat di rumah sakit Bhayangkara Makasar. Mensos akan menyerahkan santunan luka kepada mereka,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Robben Rico dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Mensos juga memenuhi syarat dengan ahli waris korban akibat penyakit yang dilakukan KKB di Puncak Papua.

“Kepada tiga orang ahli waris akan diserahkan santunan dengan harapan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditanggapi, korban penembakan di Puncak Papua merupakan warga asal Toraja dan Barru Sulawesi Selatan,” ungkap Robben.

Seperti diketahui, dalam waktu dua hari, Kamis dan Jumat, 8-9 April 2021, dua orang guru asal Toraja meninggal dunia ditembak oleh orang yang disebut aparat kepolisian sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Keduanya ditembak di Julukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.

Sementara, seorang sopir ojek bernama Udin yang merupakan warga Kabupaten Barru ditembak mati Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua, Rabu (14/4/2021).

Kejadian ledakan bom dan penembakan oleh KKB termasuk kategori bencana sosial, “Sesuai dengan Permensos 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana, korban meninggal bisa mendapatkan bantuan santunan ahli waris dan santunan korban luka”, paparnya.

Dalam kunjungan kali ini, Mensos akan didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat.

Menurut Permensos tersebut, lanjutnya nilai bantuan yang besar bagi santunan ahli waris sebesar Rp15 juta per jiwa, dan untuk korban luka mendapatkan santunan paling banyak Rp5 juta. (SNU / RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *